Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

oleh
Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif
Wali Kota Medan Rico Waas di acara 21 warga Belawan bebas lewat RJ di Kejari Medan. (Foto. KMC)

koranmonitor – BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan bersejarah ini terwujud berkat kelapangan hati pihak korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang setuju memaafkan para pelaku demi pemulihan dan harmonisasi sosial.

Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ ini telah melalui proses yang panjang, berlapis, dan sangat selektif demi menjamin transparansi dan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pelaksanaan Restorative Justice ini adalah satu rangkaian yang tidak serta-merta seseorang itu dapat diampuni,” tegas Samiaji.

“Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban (PT ARB),” sambungnya.

Proses tersebut diawali dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat yang berhasil mencapai perdamaian antara PT ARB, tersangka, dan keluarga. Selanjutnya, permohonan RJ ini harus melewati tahapan pra ekspos di tingkat Kejati Sumut dan ekspos akhir dengan Plh Jampidum di Kejaksaan Agung.

Dari 24 orang yang diajukan permohonan RJ, hanya 21 orang yang disetujui. Tiga orang lainnya dicoret karena berstatus residivis, sehingga tidak memenuhi syarat formil, yakni bukan residivis dan ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun.

Berikut 21 nama yang dibebaskan melalui RJ hari ini, Rizki Martua Harahap, Fitra Juanda Harahap, Gusferianto Koto alias Koto, Trimulyadi, Diorinadia alias Dori, Darmawan Effendi alias Iwan, Rifin, M Ismail, Ewin Lubis, Sembu Nababan, M Rafli, Paidi, Fikri Adam, Dedi Irwansyah Tausin, Muhammad Zikrul Husni, Aldiansyah, Ibrahim, Permadi, M Fadh Izrin, Khalil Ulsai alias Ari alias Arek, dan Manahan Marpaung.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turut hadir dalam acara pelepasan ini, menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan.

“Hari ini kami menyaksikan bahwasannya kita tidak hanya merayakan tentang kemenangan hukum. Tapi, ini juga adalah kemenangan kemanusiaan,” ujar Wali Kota Medan.

Wali Kota Medan mengapresiasi keikhlasan PT ARB yang telah berlapang dada memaafkan para tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ ini tidak mungkin terjadi.

“Ini bukan hal yang gampang. Ini terjadi karena ada kelapangan hati dari PT ARB, yang mau memaafkan. Kalau PT ARB tidak mau, ini tak mungkin bisa terjadi,” tutur Rico Waas.

Kepada 21 orang yang dibebaskan, baik Kajari maupun Wali Kota Medan memberikan pesan tegas. “Kesempatan ini sebagai langkah introspeksi diri. Tidak boleh juga kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” pesan Samiaji Zakaria.

Sementara itu, Wali Kota Rico Waas mengingatkan, “Ini adalah kesempatan kedua. Jangan disia-siakan. Kami akan tetap memantau bagaimana para tersangka yang akan kembali ke masyarakat,” katanya.

Keberhasilan pelaksanaan RJ ini disebut Samiaji sebagai hasil sinergitas dan diskusi yang baik antara Kejaksaan Negeri Belawan dan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Medan Utara.