Categories: HUKUM

Tommy beli Inti Sawit Milik Saleh Usman

MEDAN | Sidang lanjutan penadah inti sawit dengan terdakwa Tommy Hadi kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan keterangan saksi Saleh Usman anggota TNI AL dan pemeriksaan keterangan terdakwa diruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Jumat (03/08).

Dalam keterangan saksi Saleh Usman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ipan Lubis dari Kejari Belawan menerangkan, Saleh Usman menjual inti sawit kepada Ernawaty dan Tommy Hadi dengan harga berkhisar Rp3000 sampai Rp5000 perkilonya.

Selain itu dijelaskan juga bahwa penjualan inti sawit kepada Tommy rata- rata 20 sampai 30 ton. Sedangkan pembayaran inti sawit melalui transper bank Mandiri.

Dikatakan juga dalam keteranganny, penjualan inti sawit kepada ernawati dan tommy sebanyak 1400 ton. Usai pembacaan keterangan saksi Saleh Usman dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa dirinya diperiksa dua kali di penyidik. Kemudian terdakwa menjelaskan , dirinya kenal Saleh Usman dari Bobby tahun 2008.Perkenalan mereka dalam rangka jual beli cangkang  dan selanjutnya berbisnis dengan Saleh Usman jual beli Inti sawit.

Menurut terdakwa sebelumnya bisnisnya jual beli cangkang. Setelah mengenal Saleh Usman terdakwa meninggalkan bisnis cangkang beralih bisnis inti sawit. Bisnis jual beli inti sawit tersebut tidak ada hubungannya dengan Musimas, jelas terdakwa pada majelis hakim yang diketuai Samadi SH.

Sebelumnya terdakwa ragu untuk membeli inti sawit Saleh Usman, setelah melihat pengelolaan inti sawit ditempat Saleh Usman baru percaya dan tidak ragu lagi membeli inti sawit milik saksi.

Dengan harga jual  dari Rp3000- Rp5000 perkilonya.Terdakwa membeli inti sawit dari Saleh Usman sebanyak 6 kali. Inti sawit dari saleh usman dikirim ke PT. Smart. Rata- pengiriman 20 ton lebih. 

Sedangkan pembayaran melalui transper bank Mandiri. Dalam jualbeli inti sawit dengan saleh usman dari pengelolaan milik saleh usman meminjam DO milik Edy dari PT. SSM mitra bisnis PT. Smart. Selain DO dari Edy terdakwa juga pernah meminjam DO milik Oan dari  PT. MNA.

Terdakwa juga mengkui pernah juga diperiksa Pomal Belawan dalam kasus Saleh Usman. Mengakhiri keterangannya Tommy mengatakan dirinya tidak menyesal dan tidak bersalah . Karena terdakwa membeli inti sawit milik Saleh Usman bukan milik Musim Mas.red

admin

Recent Posts

Waket DPRD Binjai Juli Sawitma Nasution Setuju Kafe Tuak Remang-remang di Tunggurono Ditutup

koranmonitor - BINJAI |Desakan penutupan Kafe Tuak Remang-remang yang beroperasi di lahan eks Hak Guna…

56 tahun ago

IHSG dan Emas Bertahan di Zona Hijau, Rupiah Parkir di Zona Merah

koranmonitor - MEDAN | IHSG kembali ditutup menguat, seirama dengan mayoritas bursa saham di Asia…

56 tahun ago

Bobby Nasution Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Surat…

56 tahun ago

Selama 2025, 1.225 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Sumut

koranmonitor -  MEDAN | Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama jajaran mencatat jumlah korban…

56 tahun ago

Polda Sumut Hadirkan Air Bersih untuk Warga Hutanabolon

koranmonitor - TAPTENG | Personel SAR Batalyon A, Polda Sumut melaksanakan pemasangan filter air Nanotec pada…

56 tahun ago

Pria Tewas Terjatuh dari Apartemen di Jalan Nikel Kelurahan Sukaramai II

koranmonitor - MEDAN | Naas dialami seorang pria. Korban yang belum diketahui identitasnya itu tewas…

56 tahun ago