Categories: HUKUM

Tommy beli Inti Sawit Milik Saleh Usman

MEDAN | Sidang lanjutan penadah inti sawit dengan terdakwa Tommy Hadi kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan keterangan saksi Saleh Usman anggota TNI AL dan pemeriksaan keterangan terdakwa diruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Jumat (03/08).

Dalam keterangan saksi Saleh Usman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ipan Lubis dari Kejari Belawan menerangkan, Saleh Usman menjual inti sawit kepada Ernawaty dan Tommy Hadi dengan harga berkhisar Rp3000 sampai Rp5000 perkilonya.

Selain itu dijelaskan juga bahwa penjualan inti sawit kepada Tommy rata- rata 20 sampai 30 ton. Sedangkan pembayaran inti sawit melalui transper bank Mandiri.

Dikatakan juga dalam keteranganny, penjualan inti sawit kepada ernawati dan tommy sebanyak 1400 ton. Usai pembacaan keterangan saksi Saleh Usman dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa dirinya diperiksa dua kali di penyidik. Kemudian terdakwa menjelaskan , dirinya kenal Saleh Usman dari Bobby tahun 2008.Perkenalan mereka dalam rangka jual beli cangkang  dan selanjutnya berbisnis dengan Saleh Usman jual beli Inti sawit.

Menurut terdakwa sebelumnya bisnisnya jual beli cangkang. Setelah mengenal Saleh Usman terdakwa meninggalkan bisnis cangkang beralih bisnis inti sawit. Bisnis jual beli inti sawit tersebut tidak ada hubungannya dengan Musimas, jelas terdakwa pada majelis hakim yang diketuai Samadi SH.

Sebelumnya terdakwa ragu untuk membeli inti sawit Saleh Usman, setelah melihat pengelolaan inti sawit ditempat Saleh Usman baru percaya dan tidak ragu lagi membeli inti sawit milik saksi.

Dengan harga jual  dari Rp3000- Rp5000 perkilonya.Terdakwa membeli inti sawit dari Saleh Usman sebanyak 6 kali. Inti sawit dari saleh usman dikirim ke PT. Smart. Rata- pengiriman 20 ton lebih. 

Sedangkan pembayaran melalui transper bank Mandiri. Dalam jualbeli inti sawit dengan saleh usman dari pengelolaan milik saleh usman meminjam DO milik Edy dari PT. SSM mitra bisnis PT. Smart. Selain DO dari Edy terdakwa juga pernah meminjam DO milik Oan dari  PT. MNA.

Terdakwa juga mengkui pernah juga diperiksa Pomal Belawan dalam kasus Saleh Usman. Mengakhiri keterangannya Tommy mengatakan dirinya tidak menyesal dan tidak bersalah . Karena terdakwa membeli inti sawit milik Saleh Usman bukan milik Musim Mas.red

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

11 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

11 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

12 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

20 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

23 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago