HUKUM

Truk Tangki BBM ‘Kencing’ di Rumah Makan di Sergai, Sopir dan Penadah Diamankan

koranmonitor – MEDAN | Truk tangki mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tertangkap Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“ Truk tangki pengangkut solar tertangkap atau kepergok Kita saat ‘kencing’ pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular. Kita langsung melakukan pengamanan terhadap sopir dan penadahnya,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Malto Datuan dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jerico, Senin (4/9/2023).

Kata dia, dari pengungkapan itu pihak menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli/penadah BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus ‘kencing’ di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan – Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui truk tangki nomor polisi BK 9938 EQ berwarna merah putih berkapasitas 16.000 KL (16 ton) dengan STNK atas nama PT MS itu memiliki delevery order (DO) dengan tujuan PT SKT di Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Deni menyebut, sopir truk tangki sudah sering melakukan aksi serupa. Sedangkan pembeli sudah menjadi penadah solar kencing sejak Oktober 2022 lalu bersama temannya S yang kini dalam penyelidikan.

“BBM yang dibeli penadah itu dijual ke nelayan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Aksi tersangka membuat negara merugi sedikitnya 300 juta rupiah,” sebut Deni.

Barang bukti disita 7 jerigen berisi 200 liter solar, 1 selang, 1 corong plastik, 1 DO Pertamina, dan 1 truk tangki BK 9938 EQ muatan 16 ton solar milik PT MS.

Pasal yang dilanggar kedua tersangka Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo 55, 56 KUHPidana.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Judi Togel di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Bentrokan OKP di Perumnas Mandala Dipicu Mobil Dilempari Batu

koranmonitor - MEDAN | Bentrokan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terjadi di Jalan Perumnas Mandala/Garuda,…

56 tahun ago

39 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Tugas

koranmonitor - BINJAI | Sebanyak 39 personel Polres Binjai menerima reward atau penghargaan dari Kapolres Binjai,…

56 tahun ago

1.000 Pekerja Rentan Medan Dapat Jaminan Sosial Gratis, Tekan Angka Kemiskinan

koranmonitor - MEDAN | Rumah Sakit (RS) Siloam menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem…

56 tahun ago

Harga Emas Cetak Rekor Tembus $3.900, Rupiah Melemah di Awal Pekan

koranmonitor - MEDAN | Rilis data cadangan devisa di tanah air akan menjadi data pembuka…

56 tahun ago

Dishub Medan Minta Masyarakat Segera Lapor, Bila Ditemukan Jukir Liar dan Arogan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, gencar melakukan penertiban juru parkir (Jukir)…

56 tahun ago