HUKUM

Tubin Sang Bandar Narkoba di Simalungun Ditangkap, BB Sabu 53,61 Gram

koranmonitor – SIMALUNGUN | Bandar narkoba berinisial MN alias Tubin (44) ditangkap petugas Narkoba Polres Simalungun, di rumah kontrakannya di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

“Benar, kali ini kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah kecamatan bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan tubin,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane.

AKP Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangkap Tubin, merupakan hasil proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Dimana, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut.

“Diketahui, tersangka Tubin dikenal licin, namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” ungkap Irvan.

Irvan Rinaldi Pane juga menyampaikan kronologi penangkapan Tubin atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat tersebut,” sebut Irvan Rinaldi Pane.

“Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan interogasi diketahui tersangka berinisial MN(44) alias Tubin,” tambah Irvan Rinaldi Pane.

Pada saat diamankan, kata Irvan Rinaldi Pane, MN alis Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah. Kemudian, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika,” ujar Irvan Rinaldi Pane.

Pada saat di lokasi, Tubin mengakui narkoba itu merupakan miliknya. Atas hal itu, MN beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya,” terang Irvan Rinaldi Pane.

Irvan Rinaldi Pane juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan masing-masing. Hal itu sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika. KM-fad/red

admin

Recent Posts

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

56 tahun ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

56 tahun ago

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago