Polisi mengamankan pembawa sabu dan barang bukti
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 33 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari Aceh, di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Dari pengungkapan ini, 1 tersangka ditangkap yakni berinisial MN (32), warga Pidie Jaya, Aceh yang terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan dalam proses pengembangan.
“Satu orang berinisial MN kami amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommi Aruan, Minggu (23/2/2025).
Ia mengungkapkan, tersangka hendak mengelabui petugas dengan meletakkan seluruh narkoba di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush, yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.
“Tersangka dari Aceh melintas di Medan. Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 kilogram sabu ini.
“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkasnya. KM-ded/red
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…
koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…