LIMA PULUH | Seorang tahanan LP Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara yang melarikan diri saat terjadi kebakaran berhasil diciduk anggota Polsek Indrapura Polres Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata,SH,SIK,MH menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Batubara di Lima Puluh, (15/3/2019).
Dikatakan Pandu, pada hari Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib, Unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat.
Masyarakat menginformasikan ada seorang laki laki bernama Tumpak Sirait, warga Pematang Bangun Dsn VIII Desa Limau Sunde Kec. Air Putih Kab. Batubara sering meresahkan masyarakat.
Tumpak diketahui merupakan napi pelarian dari LP Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun 2013 saat lapas rusuh dan terbakar.
Disebutkan, Tumpak ditahan di LP dalam kasus pelanyalahgunaan narkoba dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuhan Batu dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan.
“Polsek Indrapura telah menyerahkan Tumpak Sirait ke Sat Reskrim Polres Batubara tadi malam. Hari ini (15/03) kita segera koordinasi dengan LP Labuhan Ruku tentang penetapan putusan PN dan laporan pelarian tahanan an. Tumpak Sirait,” terang Pandu.
Ditambahkan Pandu usai koordinasi Polres Batubara akan melaksanakan serahterima hasil tangkapan tahanan lari kepada LP Kelas IIA Labuhan Ruku.KM-eps
koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…
koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…