HUKUM

Tutupi ‘King Maker’ Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun

JAKSA Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Vonis itu menurut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena hal yang memberatkan bagi Pinangki adalah menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Hakim menilai keberadaan sosok ‘King Maker’ benar adanya. ‘King Maker’ disebutkan memiliki andil terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), sebagai sarana bagi Djoko Tjandra untuk bebas dari hukuman 2 tahun bui atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki, terang hakim, tidak bersikap jujur dengan menutupi sosok ‘King Maker’ selama persidangan berlangsung.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok ‘King Maker’ tersebut, dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” terang Hakim IG Eko Purwanto.

Pinangki dalam perkara ini dinilai terbukti menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara kerabatnya yang merupakan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Dari jumlah tersebut, sebesar US$50 ribu diberikan Pinangki kepada Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Hakim berujar Pinangki melakukan pencucian uang dari penerimaan uang tersebut. Beberapa di antaranya dibelikan kendaraan mewah, digunakan untuk biaya perawatan hingga sewa apartemen.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
vh

admin

Recent Posts

Bentrokan OKP di Perumnas Mandala Dipicu Mobil Dilempari Batu

koranmonitor - MEDAN | Bentrokan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terjadi di Jalan Perumnas Mandala/Garuda,…

56 tahun ago

39 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Tugas

koranmonitor - BINJAI | Sebanyak 39 personel Polres Binjai menerima reward atau penghargaan dari Kapolres Binjai,…

56 tahun ago

1.000 Pekerja Rentan Medan Dapat Jaminan Sosial Gratis, Tekan Angka Kemiskinan

koranmonitor - MEDAN | Rumah Sakit (RS) Siloam menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem…

56 tahun ago

Harga Emas Cetak Rekor Tembus $3.900, Rupiah Melemah di Awal Pekan

koranmonitor - MEDAN | Rilis data cadangan devisa di tanah air akan menjadi data pembuka…

56 tahun ago

Dishub Medan Minta Masyarakat Segera Lapor, Bila Ditemukan Jukir Liar dan Arogan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, gencar melakukan penertiban juru parkir (Jukir)…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Amplas, Warga Antusias Borong Beras Murah

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Direktorat Binmas…

56 tahun ago