HUKUM

Ultimatum kepada Bos KTV Electra, Kejatisu: 1X24 Jam Agar Serahkan Diri

MEDAN-koranmonitor | Ultimatum disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang.

Sugianto alias Aliang merupakan terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi, diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa penuntut umum.

“Penetapan terdakwa Sugianto alias Aliang untuk menyerahkan diri, berdasarkan penetapan yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, pada 26 Maret 2021 lalu,” ujar Aspidum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Ditegaskan Aspidum, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam kepada terdakwa Sugianto alis Aliang untuk menyerahkan diri kepada jaksa Kejari Medan.

“Jika tidak kooperatif, maka Sugianto alias Aliang segera dimasukkan dalam daftar buron, dan menjadi target Tabur (tangkap buron) kejaksaan,” sebutnya.

Diketahui, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan, Agung Wibowo pada putusan bandingnya, menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra selama 4 tahun penjara, dan mewajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair tiga bulan kurungan.

Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan dipertengahan Januari 2021, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan. Namun Sugianto alias Aliang tidak berada di Klinik Rehabilitasi alias diduga berkeliaran diluar.

Menindaklanjuti putusan Banding No 894/Pid.Sus/2020/PT MDN pada Agustus 2020, sambung Aspidum Kejatisu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Medan, berupaya melaksanakan eksekusi kepada terdakwa Sugianto alias Aliang.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke kantor KTV Electra di Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan narkotika.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra Haposan Setiawan.

Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.KM-tim

admin

Recent Posts

Jampidsus: Reynanda Ginting Sosok Berdedikasi Tinggi Dalam Menjalankan Tugas

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…

56 tahun ago

Wanita Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Jalan Brigjen Zein Hamid

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…

56 tahun ago

Ini Kata Perbaikan, Soal Senjata Api Milik Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting

koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…

56 tahun ago

Mensos Umumkan 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Titik Sekolah Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…

56 tahun ago

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…

56 tahun ago

Sekolah Rakyat Mulai Matrikulasi 14 Juli, Diawali Cek Kesehatan

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…

56 tahun ago