MEDAN | Kedua kalinya, Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM SUMUT) mendatangi an berunjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tebing Tinggi.
Dalam unjukrasa, Kamis (1/8/2019), massa PP GAM Sumut mendesak agar Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar segera usut, panggil dan periksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tebing Tinggi, Drs JUS. Diduga, Kadispora Kota Tebing Tinggi telah menyalahi kewenangannya dan merugikan keuangan negara.
“Kami minta Kepala Kejatisu panggil dan periksa Kadispora Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi. Dan usut tuntas pejabat yang disinyalir menikmati hasil dugaan korupsi di Dispora Tebing Tinggi,” sebut Kordinator aksi Ali Muksin Hasibuan.
Dikatakan Ali Muksin, Kadispora Tebing Tinggi diduga telah melakukan dugaan korupsi dan bertanggungjawab atas kekurangan kas pada bendahara Pengeluaran pada dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp428.867.983. Dan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak bisa di Pertanggung jawabkan secara sah pada Dispora Rp603.755.000.
Selanjutnya, pekerjaan perbaiki kursi penonton, penambahan daya Listrik, rehab jendela Gelanggang Olah Raga (GOR) Asber Nasution pada Dispora sebesar Rp.199.430.000 yang diduga fiktip.
Disebutkan Ali Muksin, sesuai dengan hasil informasi yang diperoleh PP GAM Sumut, selama tahun 2017 Insfektorat Kota Tebing Tinggi telah melakukan Pemeriksaan pada Dispora sebanyak 2 kali. Namun dalam pemeriksaan tersebut pihak Insfektorat Kota Tebing Tinggi di dalam LHP (Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah) dengan Nomor 700.04/18/ITKO Tanggal 13 September 2017, telah di laporkan terdapat pengeluaran yang belum di dukung dengan pertanggungjawaban sebesar Rp. 685.950.000. Dan diduga sampai sekarang belum di setorkan ke kas Pemko Kota Tebing.
Ali Muksin juga mengatakan, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran yang di tuangkan dalam BAPK Nomor 02/BAPK DISPORA/LKPD TEBING TINGGI/2/2018 Tanggal 25 Februari 2018. Diperoleh Informasi Bendahara Pengeluaran diminta mengeluarkan uang oleh Kadispora sebanyak 3 kali, sebesar Rp102.900.000. Pada April 2017 terdiri dari Premi asuransi ketenagakerjaan sebesar Rp36.900.000, serta biaya hotel masing-masing sebesar Rp16.000.000, dan Rp50.000.000.
” Diindikasikan pengeluaran tersebut belum dipertanggungjawabkan, karena uang sebesar Rp.102.900.000 tidak di pergunakan biaya asuransi ketenagakerjaan, dan biaya hotel. Namun di pergunakan Kadispora untuk keperluan pribadi,” ungkap Ali Muksin Hasibuan sembari mengatakan, PP GAM Sumut akan kembali mendatangi kantor Kejatisu mengawal tuntutan yang disampaikan.
Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar melalui Kasipenkum, Sumanggar Siagian menanggapi tuntutan PP GAM Sumut mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dan akan menindaklanjuti terkait ada dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota tebing Tinggi.
“Kami akan menindaklanjuti dan memproses laporan/informasi dugaan korupsi Dispora Kota Tebing Tinggi. Dan kami meminta PP GAM Sumut mengawal proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, segera menyerahkan dokumen/datanya ke Kejatisu,” ungkap Sumanggar.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…
koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…
koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana…
koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…