Tersangka pegang baranh bukti sabu (tengah)
LABUHANBATU-koranmonitor | Bukannya bertobat, seorang residivis narkoba kembali ditangkap karena menjadi bandar barang terlarang, karena meraup keuntungan Rp400 ribu hingga jutaan perhatinya.
Pria berinisial UK aliad Kem 38) warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, ditangkao petugas Resnarkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka UK kembali menjalankan bisnis haramnya untuk memenuhi desakan kebutuhan hidupnya itu, mampu menjual narkoba jenis sabu-sabu 2 sampai 5 gram per hari, dengan rincian keuntungan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu/ gramnya.
Namun naas, UK alias Kem ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara di kebun kelapa sawit hari Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Ia diduga seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat.
“Benar seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target ditangkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan tim dikebun kelapa sawit kemarin sore”, Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).
Kata AKP Murniati, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan, untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Sarwedi Manurung bersama tim, untuk melakukan penindakan.
Perintah tersebut segera ditindaklanjuti melalui undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu-sabu terhadap tersangka.
Ketika itu juga tersangka memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas, dan petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Dari tersangka ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp 381 ribu hasil penjualan, 1 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone android merk oppo warna biru hitam.
Kepada petugas, tersangka yang merupakan ayah 1 anak ini mengaku, mendapatkan barang narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial B. Namun saat dilakukan pemancingan melalui sambungan HP tidak aktif.
Tersangka juga mengaku sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara. Namun karena desakan kebutuhan hidup keluarga, ia pun nekat kembali berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Terhadapnya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.KM-fad
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…