Categories: HUKUM

Usai Pembacaan Dakwaan, Hakim Lakukan Penahanan Terdakwa Pengoplos Gas LPG 3 Kg

MEDAN | Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Dwi Melly Nova SH. Ketua majelis hakim Richard Silalahi SH di luar dugaan, Senin (7/1/2019) di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengeluarkan penetapan penahana  terhadap Ali Hamka Hasibuan, terdakwa pengoplos gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, 

“Terdakwa sempat ditahan penyidik Poldasu dan kemudian ditangguhkan. Majelis hakim memerintahkan agar jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Sidang sementara disekors,” tegas Richard sembari mengetuk palu.

JPU beberapa menit sempat terlihat dialog di depan majelis hakim. Tidak jelas pada dialog di antara mereka. JPU Nova kemudian keluar dari ruangan sidang Cakra 6 bersama terdakwa.

Kurang lebih 20 menit, Richard Silalahi kembali melanjutkan persidangan dengan pembacaan penetapan bernomor: 345 yakni memerintahkan JPU melakukan penahanan tahap pertama selama 30 hari, terhitung 7 Januari 2019 terhadap terdakwa Ali Hamka Hasibuan.

Usai membacakan penetapan tersebut, JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi  gina didengarkan keterangannya, Senin (14/1/2019) mendatang. Tidak lama kemudian, kedua anggota majelis hakim Ali Tarigan SH dan Deson Togatorop SH menandatangani surat penetapan penahanan terdakwa.

Praktik pengoplosan gas dari tabung 3 kg (diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu) ke tabung isi 12 kg dan 50 kg diungkap jajaran Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Akibat ulah terdakwa, peredaran gas bersubsidi di Kota Medan langka.

Ali Hamka pada Rabu (26/9/2018) di Gudang Becer yang berada di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Marelan. ‘Bisnis’ ilegal terdakwa beroperasi kurang lebih satu bulan.

Modus pelaku, sambung Roman, mengoplos gas 3 kilo kemudian dimasukkan ke tabung gas 50 kilo dan 12 kilogram.

Tabung gas 50 kg memerlukan kira-kira 19 tabung gas isi 3 kg. Harga tabung gas 50 kg kalau dijual Rp450.000. Hasil penjualan 1 tabung gas 50 kg meraup untung Rp100.000 per tabung. Akibat perbuatan terdakwa kerugian negara mencapai Rp500 juta. Gas seolah nonsibsidi itu dijual ke sejumlah wilayah di Medan.KM-apri

admin

Recent Posts

Remaja di Medan Curi Uang Arisan Tetangganya Rp20,6 Juta Buat Foya-foya

koranmonitor - MEDAN | Seorang remaja 15 tahun harus mendekam di sel Mapolsek Medan Baru. Sebab,…

56 tahun ago

Reformasi Polri Bukan Solusi, Kyai Khambali: Cetak Biru Polri Sudah Ada

koranmonitor - MEDAN | Wacana reformasi institusi Polri dinilai perlu dipikirkan secara matang, agar tidak salah…

56 tahun ago

Polres Labusel Tes Urine Karyawan PT Rumbiya

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) melaksanakan tes…

56 tahun ago

Majelis Hakim Diyakini Tolak Permohonan Prapid Susanto Lian

koranmonitor - MEDAN | Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Susanto Lian, diyakini akan ditolak majelis…

56 tahun ago

Penggerebekan Sarang Narkoba di Simalingkar, Barak Dibakar dan 1 Orang Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek salah satu sarang peredaran narkoba,…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap Agen Asuransi BUMN Rugikan Nasabah Rp700 Juta

koranmonitor - BATAM | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang…

56 tahun ago