HUKUM

Sempat Dobrak Pintu, Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

koranmonitor – SERDANG BEDAGAI | Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Daria Perdana Kesuma Tubagus.

Daria Perdana Kesuma Tubagus merupakan terpidana perkara pencemaran nama baik, dan atau perbuatan tidak menyenangkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diamankan pada Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kec Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Tim Tabur intelijen Kejati Sumut, seperti disampaikan Kajati Sumut, Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH membenarkan adanya pengamanan terhadap terpidana perkara UU ITE.

Sebelumnya, lanjut Yos bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana, untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim. Namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejati Sumut.

Sebagaimana diketahui, terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang, terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 tengang ITE, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 Tahun pidana penjara.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan, tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana, sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” tandasnya.

Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana, dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan, SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan Jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Tertibkan Jukir Liar

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan empatinya dengan menemui…

56 tahun ago

Preman Modus Jukir Aniaya Ojol, Kini Meringkuk di Sel Polsek Medan Timur

koranmonitor - MEDAN | Seorang preman berlagak juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pengunjung di…

56 tahun ago

Geopark Kaldera Toba Pertahankan Status Green Card dari UNESCO

koranmonitor - MEDAN | Geopark Kaldera Toba kembali meraih status Green Card dalam anggota UNESCO…

56 tahun ago

Abdur Rahman,S.H. Pimpin DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Binjai Priode 2025-2029

koranmonitor - Binjai | Dalam acara Musyawarah Wilayah, (Muswil), maupun Musyawarah Daerah, (Musda), DPD Partai…

56 tahun ago

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama…

56 tahun ago

Cara Melihat Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Jam dan Link Streamingnya

koranmonitor - JAKARTA | Gerhana bulan total akan berlangsung pada malam hari ini. Fenomena yang…

56 tahun ago