Terduga penganiaya mahasiswa hingga tewas diamankan polisi. (Foto. KMC)
koranmonitor – SIBOLGA | Sebuah video menampilkan maut yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Arjuna Tamaraya (21), viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dikeroyok sejumlah pria di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga.
Polisi yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap 3 pelaku pengintaian, yakni
ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS alias J (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menyampaikan, menurut keterangan Saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
“Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut,” ujarnya, Minggu (11/2/2025).
Tak lama kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin hingga membuatnya tetap kokoh. ZP alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB alias K, dan SS alias J.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid,” sebut Rustam.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Kasat menjelaskan, korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh Saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kepadatan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Polres Sibolga lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku ketiga ditangkap dari lokasi berbeda.
Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk).
Satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban (baju dan celana), satu topi hitam dan satu tas hitam merek Polo Glad.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban meninggal karena luka berat di kepala disebabkan terjadinya bersama-sama,” ungkap Rustam.
Selain itu, pelaku berinisal SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarga setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga, tutupnya. KM-ded/R
koranmonitor - MEDAN | Satu dari tiga personel Polda Sumut yang tabrak wanita di Jalan…
koranmonitor - MEDAN | Arbil Fahrizan, putra asli Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mencuri perhatian…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution langsung bertindak cepat menyikapi video…
koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto menutup Perkemahan Sabtu Minggu (Persami)…
koranmonitor - MEDAN | Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - JAKARTA | Fenomena langit Supermoon akan kembali menghiasi langit malam Indonesia pada Rabu,…