MEDAN | Ketua P3TM Pasar Marelan, Alisman dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) hukuman 3 tahun penjara, karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (26/3/2019).
Dihadapan majelis hakim diketuai Abdul Qodir SH, JPU Abdul Hakim Harahap menyatakan, terdakwa Alisman terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana melakukan pemerasan terhadap saksi korban Rotua.
Saksi Rotua dipersidangan sebelumnya menyatakan, memberikan uang kepada anggota P3TM bernama Romy (terdakwa lainnya) sebesar Rp2 juta. Saat itu juga, petugas Poldasu melakukan penangkapan terhadap Romy dan dua anggota P3TM lainnya.
Selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan dari keterangan Romy dan kedua rekannya, kemudian menangkap Aliaswan selaku ketua P3TM.
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim menunda sidang himgga pekan depan untul pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa Aliaswan.KM-apri
koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…
koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…
koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana…
koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…