Waiters Jual ke Pengunjung, Polda Sumut: Jaringan Peredaran Ekstasi Libatkan Manajemen D’Red KTV & Club

oleh
Waiters Jual ke Pengunjung, Polda Sumut: Jaringan Peredaran Ekstasi Libatkan Manajemen D'Red KTV & Club
Tempat hiburan D'Red KTV & Club (kiri), dan Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi , yang melibatkan manajemen D’Red KTV & Club .

Pengungkapan praktik atau jaringan distribusi ekstasi melibatkan manajemen di Tempat hiburan malam (D’Red KTV & Club), yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam / Ringroad , Kecamatan Medan Sunggal setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 23.00 Wib.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (17/5/2025) menyatakan penayangan ini tidak hanya memerankan pelaku lapangan, tetapi juga menyeret unsur manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kami berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan langsung pihak manajemen D’ Red KTV & Club,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam penggerebekan itu, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah seorang pramusaji (pelayan), yang diduga sebagai pelaku penjualan ekstasi kepada pengunjung.

Dan, dua lainnya merupakan petugas keamanan atau keamanan juga diamankan, karena diduga menghalangi proses penangkapan oleh aparat.

“Barang (ekstasi) tersebut dijual oleh pramusaji yang mengambil dari seseorang di lobi. Kami sedang memburu pemasok ekstasi tersebut. Dua petugas keamanan juga ikut diamankan, karena menghalang-halangi petugas. Setelah diperiksa, keduanya diketahui direkrut tanpa mengikuti prosedur standar,” kata Calvijn.

Kedua petugas keamanan itu kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak berhenti pada penggerebekan pertama, sehari setelahnya, pada Jumat siang (16/5/2025), tim polisi kembali mendatangi D’ Red KTV & Club.

Dari penggerebekan lanjutan itu, diketahui aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung dengan indikasi kuatnya propaganda narkoba.

“Pada pukul 14.00 WIB, kami kembali melakukan pengembangan. Ironisnya, tempat tersebut masih beroperasi dan kami mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan tes urine, sebagian besar di antaranya terbukti positif narkoba,” ujar Calvijn.

Dalam operasi awal, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjualbelikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa D’ Red KTV & Club kini telah dipasangi garis polisi. Pihak manajemen terlihat menutupi bagian depan bangunan dengan papan, diduga untuk menghindari sorotan publik.

Kasus ini menambah deretan panjang praktik peredaran narkoba yang terjadi secara terbuka di tempat hiburan malam di Kota Medan, dengan dugaan kuatnya keterlibatan pihak pengelola. KM-iseng/Merah