Ditahan. tersangka MAR selaku Wakil Rektor Univa Labuhanbatu (paling kiri belakang) serta 3 tersangka lainnya dari pihak swasta digiring Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk ditahan, Senin (18/9/2023).
koranmonitor – MEDAN | Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu berinisial MAR ditahan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023).
Penahanan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan KIP (kartu indonesia pintar), dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) RI Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Selain Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, tim Pidsus juga turut menahan pihak swasta yaitu SH, RK dan HN (masing-masing berkas terpisah). Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Ke-empat tersangka ditahan dua puluh hari ke depan terhitung sejak 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023, seusai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan pada Senin (18/9/2023) mengatakan, penahanan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu dan tiga pihak swasta berdasarkan hasil penyidikan, jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memperoleh minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk, terkait perkara dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan dana bantuan KIP bagi mahasiswa Univa Labuhanbatu tersebut.
Dikatakan Yos, alasan dilakukan penahanan keempat tersangka, antara lain karena ancaman hukuman dalam pasal pidana yang dikenakan diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Selain itu penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau pun mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
Yos A Tarigan menjelaskan, kasus ini berawal pada TA 2021-2022 ketika Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000. KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana APBN. Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.
“Diduga terkait biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, terjadi pungli oleh tersangka MAR (selaku Wakil Rektor II) dan pihak swasta, atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,”papar Yos Tarigan.
Selain itu pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II MAR, maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama SH (teman MAR).
Menurutnya, diduga jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa sekitar Rp662.000.000.Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka SH.Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…