Categories: HEADLINEHUKUM

Walikota Siantar Diperiksa Kasus Dugaan Pungli BPKD & Tinggakan Rapat Paripurna DPRD

MEEAN | Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah tidak mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (29/7/2019). Dia lebih memilih memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara.

Hefriansyah (foto pakai baju putih) mengatakan di sela-sela dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar.

“Kita harus kooperatiflah, padahal hari ini (Senin) ada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Jadi saya minta waktu sebentar agar bisa menghadiri pemeriksaan penyidik,” kata Hefriansyah.

Hefriansyah memilih menghadiri pemeriksaan penyidik ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD, menilai pemeriksaan di polda dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

“Saya kira pemeriksaan bisa cepat selesai, tapi kayaknya tidak sebentar pemeriksaan hari ini. Jadi yang memimpin paripurna di sana Pak Sekretaris Daerahlah. Rapat paripurna tidak ditunda karena saya tidak hadir,” katanya.

Hefriansyah menegaskan, dia kali ini diperiksa sebagai saksi dan masih terus berlangsung.

“Belum selesai pemeriksaan, ini mau dilanjutkan lagi, diperiksa sebagai saksi dari tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato,” ujarnya, ketika memasuki ruangan penyidik.

Hefriansyah kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan awal, dia menghadapi sejumlah pertanyaan mengenai data pribadi, tugas dan fungsi.

“Kita harus kooperatif, penyidik masih bertanya nama, alamat, pekerjaan, tugas dan fungsi,” katanya.

Terpisah, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar.

“Iya, wali kota dalam proses pemeriksaan, diperiksa sebagai saksi dan ini pemeriksaan pertama terkait dugaan pungli atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato,” katanya.

Roman menyebut, terlalu prematur langsung menyebut wali kota sebagai tersangka di pemeriksaan awal.

“Kita selesai dahulu pemeriksaan wali kota, terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota,” tandas Roman.KM-red

admin

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Jalan Putri Hijau, 25 Rumah Hangus

koranmonitor - MEDAN | Kebakaran hebat terjadi di kawasan permukiman penduduk Jalan Putri Hijau, Kelurahan…

56 tahun ago

Hari Kedua KKSU 2025: Antusiasme Tinggi, Dimeriahkan Lomba Internasional

koranmonitor - MEDAN | Hari kedua gelaran Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2025, Sabtu (19/7/2025)…

56 tahun ago

Menko Pangan Janji Bakal Tindak Tegas Soal Temuan Beras Oplosan

koranmonitor - JOGJA | Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan angkat bicara soal temuan beras…

56 tahun ago

KKP Hentikan Proyek Reklamasi Dua Pulau di Batam

koranmonitor - BATAM | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas proyek reklamasi di…

56 tahun ago

Rico Waas: Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta agar pihak puskesmas…

56 tahun ago

Bobby Nasution: Alhamdulillah, Saya Lihat Banyak Pelaku UMKM Sumut  Mampu Menembus Pasar Internasional

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan masih rendahnya akses pembiayaan…

56 tahun ago