HUKUM

WAMI Lapor 2 Tempat Hiburan Malam di Medan ke Polda Sumut, Diduga Langgar Hak Cipta

koranmonitor – MEDAN | Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (25/2/2025). Sebab, THM tersebut diduga melanggar hak cipta.

Laporan Polisi (LP) tersebut disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dengan bukti Nomor : STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Februari 2025.

Laporan yang ditandatangani pelapor M Bigi Ramadha Putra dari WAMI itu ditandatangani penerima pengaduan dari SPKT Polda Sumut AKP Amir Sitepu, SH.

Bigi menjelaskan, THM yang dilaporkan itu berada di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Salah satu THM itu disebut-sebut milik pengacara kondang di Jakarta.

“WAMI mengadukan pelanggaran hak cipta menggunakan musik secara komersil tanpa hak dan tanpa memberikan royalti, yang dilakukan oleh dua tempat hiburan di kota Medan,” kata M Bigi Ramadha Putra didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MH kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Menurut Bigi, akibat perbuatan diduga melanggar hak cipta itu, pihaknya mengalami kerugian cukup besar.

“Jika dikalkulasi sesuai peraturan terlampir, estimasinya mencapai lebih kurang satu miliar rupiah,” sebut Bigi.

Sementara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum pelapor menambahkan, laporan ini tentang Undang Undang Hak Cipta karena menggunakan lagu-lagu secara komersil tanpa izin pencipta lagu.

“Memang banyak tempat hiburan malam di Medan menggunakan lagu tanpa peduli dengan hak pencipta, tapi ini masih dua tempat hiburan malam yang kami laporkan,” kata pengacara muda yang dikenal vocal dan tegas ini.

Alex mengungkapkan, sebelum memutuskan membuat pengaduan ke Polda Sumut, WAMI sebagai pemegang kuasa hak pencipta lagu sudah berupaya dengan menyurati manajemen THM yang dimaksud, namun tidak ada tanggapan.

“Sebelumnya kuasa hukum sudah menyurati pemberitahuan tentang Undang Undang Hak Cipta, namun tidak ada respon hingga sampai ke somasi pun mereka tidak ada respon. Akhirnya kita menempuh jalur hukum,” beber Alex yang juga Direktur LBH Cakra Keadilan ini.

Dengan adanya pengaduan ini, tambah Alex, kepada tempat hiburan malam yang ada di Medan agar mematuhi undang-undang hak cipta tentang penggunaan musik.

“Kepada pihak kepolisian Poldasu, kita berharap pengaduan ini diproses secara profesional dan transparan,” pinta Alex. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago