Categories: HUKUM

Wangyen Pengusaha Roti Jadi DPO Kasus Penipuan & Penggelapan

MEDAN | Wangyen, pengusaha roti di Jalan Kirana No 48 Medan Petisah, ditetapkan status sebagai buronan atau masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak penyidik Reskrim Polrestabes Medan.

Ini dikarenakan, Wangyen (foto) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Kevi Novlianhar ST (54) warga Jalan Perwira Utama No 20 Medan Sunggal, tidak kooperatif terhadap panggilan pihak penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan status DPO atau buron terhadap Wangyen tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No : B/6490/X/Res.1.11/2019/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2019 ditandatangani Kompol Aron M Siahaan.

Tertuang dalam SP2HP disebutkan pemberitahuan kepada korban atau pelapor atas nama Kevi Novlianhar, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka Wangyen untuk diserahkan ke jaksa Kejari Medan yang berkasnya sudah lengkap (P21). Namun, tersangka Wangyen tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Atas hal itu, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan, namun tersangka Wangyen tidak diketahui keberadaannya. Langkah selanjutnya, penyidik menerbitkan surat DPO terhadap tersangka Wangyen.

Diketahui, tersangka Wangyen dilaporkan Kevi Novlianhar dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp40.000.000 ke Mapolrestabes Medan, sesuai surat Nomor : STPL/749/IV/2018/SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 18 April 2018.

Awal perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Wangyen. Dimana pada 2 Februari 2015, uang diterima dari korban Kevi Novlianhar diserahkan oleh Baladewen kepada tersangka Wangyen. Penyerahan uang tersebut dibuat tandaterima dan disaksikan oleh Eswin S Soekardja dan Denny Philon.

Uang itu sebagai pinjaman modal usaha tersangka Wangyen, dengan kesepakatan diberi setoran keuntungan 10 persen atau yakni Rp 20.000.000 setiap bulannya. Dan selama 8 bulan korban menerima keuntungan sesuai kesepakatan, dan selanjutnya tersangka Wangyen mulai mengingkari untuk membayar setoran keuntungan kepada korban.

Karena korban menuntut setoran keuntungan dibayar oleh tersangka Wangyen. Akhirnya, tersangka memberikan setoran keuntungan meski masih kurang dari kesepakatan. Dan tersangka berjanji kepada korban selama 1 bulan akan membayar sisa/tunggakan kekurangan setoran keuntungan.

Dan tersangka mengeluarkan jaminan pembayaran berupa cek kontan No.c 057852 dari Bank Sampoerna Medan senilai Rp 40.000.000 tertanggal 26 Juli 2016. Saat itu juga korban memasukkan cek kontan tersebut ke Bank Sampoerna, beberapa hari kemudian dinyatakan ditolak. Lalu kembali dicoba hingga tiga kali, cek tersebut tetap dinyatakan ditolak.

Surat SP2HP penyidik Reskrim Polrestabes Medan

Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban Kevi Novlianhar melaporkan perbuatan Wangyen ke Mapolrestabes Medan. Dan hasil penyelidikan, Wangyen ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari korban.

Akan Lapor Kapolri

Kevi Novlianhar kepada wartawan, Minggu (17/11/2019) membenarkan telah melaporkan Wangyen dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dan kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Medan. Namun, tersangka Wangyen diduga kabur, sehingga penyidik menerbitkan surat DPO.

“Dalam kasus ini, saya meminta penyidik Reskrim Polrestabes Medan jangan main-main menangani kasus ini. Dan saya meminta segera menangkap tersangka Wangyen dan serahkan ke Kejaksaan untuk diadili,” katanya.

Disinggung, apa langkah jika tersangka Wangyen tak kunjung berhasil ditangkap, Kevi menegaskan, pihaknya akan melaporkan atau mengadukan permasalahan ini ke Propam Polda Sumut, Mabes Polri (Kapolri) dan Presiden.

“Kapolri Jenderal Idhan Aziz telah menegaskan, agar kepolisian dijajarannya serius dan jangan bermain dengan kasus yang ditangani. Atas perkataan Kapolri itu, saya minta penyidik jangan main-main dengan masus ini. Tangkap segera tersangka Wangyen. Jika serius,saya yakin, penyidik sangat mudah mencari keberadaan tersangka,” ungkapnya.KM-red

admin

Recent Posts

Irjen Pol Whisnu Hermawan Buka Kejuaraan Basket Pelajar Kapolda Sumut Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Minta Maaf, Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lepas Peserta Trail of The Kings, Seribuan Pelari Jelajahi Panorama Danau Toba

koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…

56 tahun ago

87 Penjahat di Medan Ditangkap, Panglong dan Gudang Butut Penadah Barang Curian Diultimatum

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…

56 tahun ago

Polda Patsus 4 Personel Polrestabes Medan Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut

koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Genjot Penyelesaian Konflik Agraria, 133 Kasus Masih Berlangsung

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria…

56 tahun ago