Wanita Bakar rumah orangtuanya dibawa petugas
koranmonitor – MEDAN | Seorang wanita berinisial Si (35) warga Jalan Dwikora, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang membakar rumah orangtuanya, Rabu (20/12/2023) sore.
Si membakar rumah orang tuanya hingga ludes, diduga karena kesal tidak diberi uang untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kepala Dusun Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Zulfan, warga setempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Api berhasil dijinakkan setelah petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi, sebelum bangunan rumah rata dengan tanah.
Informasi dihimpun menyebutkan, kebakaran diduga karena ulah dari Si, anak pemilik rumah bernama Rita (65). Pelaku selama ini mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari, tapi dipakai untuk membeli narkoba.
Ketika orangtuanya tidak memberi uang karena bekerja, dia ngamuk dan membakar rumah.
“Informasi yang kita dapatkan sementara, dia kesal selama ini disantuni sama mamaknya uang untuk keperluan sehari-hari. Uang tersebut untuk membeli narkoba,” sebut kepala dusun.
Si kemudian diamankan petugas kepolisian yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, Si diduga mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga keluarganya memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit jiwa guna penanganan lebih lanjut.
“Benar, kemarin sudah kita amankan dan lagi proses observasi di rumah sakit jiwa karena diduga stres dan alami masalah kejiwaan. Motifnya seperti itu, diduga stres,” tandas Agustiawan, Kamis (21/12/2023).
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…