koranmonitor – MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan.
Seorang wanita muda berusia 19 tahun berinisial PPM, warga Percut Sei Tuan ditangkap bersama ratusan butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.
Penyelidikan dilakukan hingga penangkapan saat tersangka keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis, di dalam tas milik wanita muda tersebut,” kata Hadi, Selasa (15/10/2024).
Kepada polisi, sambung Hadi, mengaku membawa ratusan butir ekstasi tersebut atas suruhan seseorang inisial P, untuk diedarkan di kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/red