HUKUM

Warga Binaan Lapas Medan Meninggal Dunia di RS, Keluarga: Seharusnya Sudah Bebas November 2024 Lalu

koranmonitor – MEDAN | Peristiwa pahit dialami keluarga dari Hendo Nurahman, warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Hendo Nurahman meninggal dunia di Rumah Sakit Royal Prima pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Wafatnya Hendo menuai keprihatinan karena seharusnya sudah dibebaskan dari Lapas Kelas I Medan pada November 2024, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), yang telah memangkas masa hukumannya.

Pihak keluarga Hendo Nurahman melalui Kuasa hukumnya, Idam Harahap Senin (14/7/2025) menegaskan status Hendo saat meninggal dunia belum dilakukan eksekusi pembebasan.

Idan Harahap menceritakan, pada 11 Juli 2025, petugas Lapas Tanjung Gusta Medan memang mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Namun, setelah dilakukan kroscek, ada perbedaan antara nomor putusan PK MA dengan tanggal yang tertera pada putusan.

“Sepengetahuan kami, keputusan tersebut tahun 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut,” jelas Idam Harahap.

Ia menambahkan pihaknya sempat menanyakan hal ini ke pihak Lapas, yang menyatakan akan mengkroscek kembali ke pihak Kejaksaan selaku pelaksana keputusan. Namun, pada saat itu, pihak Kejaksaan tidak hadir, hanya perwakilan dari Lapas.

Diketahui, Hendo Nurahman sebelumnya diamankan oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana narkotika, dan divonis 11 tahun penjara oleh PN Medan.

Pihak keluarga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA, melalui putusan PK Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023, menganulir putusan sebelumnya, dan memvonis Hendo 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

“Berdasarkan putusan ini, Hendo Nurahman seharusnya sudah bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan pada November 2024,” ungkapnya.

Idam Harahap menduga, keterlambatan eksekusi putusan PK dari Kejaksaan menjadi penyebab Hendo tidak kunjung bebas. “Dari jaksa diduga tidak menyerahkan putusan eksekusi, sehingga klien kami tidak bebas,” katanya.

Istri Hendo, Linda, mengungkapkan selama ini Hendo tidak pernah mengeluhkan sakit parah. Namun, karena putusan MA melalui PK tidak segera dieksekusi, kondisi psikis Hendo terguncang dan mengalami stres berat.

“Dia tuh awalnya kejang-kejang. Sebenarnya karena stres juga. Karena dia gak keluar-keluar. Dia ngeluh sakit ‘kok aku nggak keluar ya,’ katanya. Aturannya kan udah lama bebas dia. Kenapa gak dikeluarkan?” tutur Linda.

Pada 5 Juli 2025, Hendo dirujuk ke RS Royal Prima karena kejang-kejang. Linda menceritakan, suaminya (Hendo-red) sempat masuk IGD dan kemudian dirawat di ICU. Dokter mengidentifikasi indikasi masalah saraf di kepala, dan hasil scan menunjukkan adanya tumor ganas stadium 4 di paru-paru Hendo.

“Dokter bilang yang buat saya down, stadiumnya udah stadium lanjut. Stadium 4 katanya,” ujar Linda dengan sedih, menambahkan bahwa dokter hanya memberi estimasi Hendo bisa bertahan sekitar seminggu, yang ternyata benar.

Linda sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak Lapas mengenai kondisi kesehatan suaminya sebelumnya. “Saya juga kaget waktu diagnosa dokter bilang udah stadium akhir. Seharusnya kan ada (kabar dari Lapas). Makanya saya kaget. Saya mau pingsan,” ungkapnya.

Ia yakin, seandainya suaminya dibebaskan pada November 2024, penyakitnya mungkin bisa ditangani lebih awal. “Ini kan udah perampasan hak kemerdekaan. Harusnya kan keluar lama. Kalau tahu, kita kan bisa berobat. Walaupun makai BPJS. Gak sestres begini dibilang udah stadium akhir,” terang Linda.

Pihak keluarga Hendo Nurahman telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara pada Kamis (10/7) dengan tuduhan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHPidana. Keluarga menginginkan kasus ini terus berlanjut dan menuntut keadilan untuk Hendo.

“Saya mau keadilan untuk suami saya. Diperjuangkanlah. Dia gak dapat keadilan. Harusnya udah lama keluar dari awal,” pinta Linda.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi, pada Sabtu (12/7/2025) malam, memang membenarkan Lapas telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, dan akhirnya mengeksekusi pembebasan Hendo pada Jumat (11/7/2025) pukul 21.55 WIB.

Namun, kuasa hukum dan keluarga menegaskan pada saat meninggal, proses eksekusi tersebut belum selesai atau ditandatangani oleh pihak keluarga, sehingga Hendo masih berstatus sebagai warga binaan.

Ismadi membantah adanya penahanan pembebasan dan menyatakan bahwa Lapas hanya menunggu eksekusi dari Kejaksaan. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago

BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Pelestarian Budaya

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) sukses menggelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia (QJI)…

56 tahun ago