Warga Ciamis, Penyebar Video Hoax KPU Medan Diadili

oleh

MEDAN | Andi Kusmana (25) diadili terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran video hoax, soal pencoblosan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana (foto) yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” ujar Randi Tambunan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH, jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas Randi Tambunan.

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE,” tandas Randi Tambunan.KM-red