Warga Kirim Papan Bunga, Apresiasi Polsek Kuala Usai Tetapkan Pelaku Pencurian Jadi Tersangka. (Foto. KMC)
koranmonitor – LANGKAT | Polsek Kuala, Kabupaten Langkat, dibanjiri papan bunga dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian.
Papan bunga itu dikirim sebagai bentuk apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polsek Kuala dalam menetapkan NS alias Ay (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, sebagai tersangka kasus pencurian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas dasar laporan Muhairida (36), warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala.
Muhairida melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabot rumah tangga senilai sekitar Rp6 juta pada 23 Juli 2024.
Laporan tersebut tertuang dalam STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporannya, korban menduga pelaku mengambil barang-barangnya sebagai bentuk “pelunasan” utang-piutang yang belum terselesaikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NS sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025).
“Kami berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini,” ujar Muhairida.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat sambutan positif dari warga Kuala. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap NS, merupakan wujud keadilan yang telah lama dinantikan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku selama ini resah dengan praktik bisnis pinjaman uang (kredit) yang dijalankan NS. Perempuan tersebut disebut kerap bersikap kasar, mempermalukan, hingga mengintimidasi para nasabah yang kesulitan membayar utang tepat waktu.
“Saya pernah diancam rumah saya akan diambil kalau tidak segera membayar. Cara bicaranya kasar dan membuat kami takut,” ujar Sinta (56), warga Desa Bekiun, Kecamatan Kuala.
“Saya juga pernah diancam akan didatangi preman untuk menagih utang. Bahkan, dia tidak segan mengucapkan kata-kata kotor kepada kami,” tambah Piman br Sembiring (65), warga Pasar I Kuala.
Sementara itu, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri membenarkan NS telah berstatus tersangka, dan kini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
“Benar, NS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanannya masih menunggu hasil pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya menurun,” jelas AKP Syamsul Bahri, Minggu (26/10/2025).
Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kuala, Ipda Samuel, yang menyebut pihaknya telah mengajukan proses penahanan terhadap tersangka.
“Kami sudah mengajukan penahanan dan tinggal menunggu hasil koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
Papan bunga yang berdatangan ke halaman Mapolsek Kuala berisi ucapan terima kasih dan apresiasi masyarakat atas kinerja kepolisian yang dinilai tegas, profesional, dan responsif dalam menangani kasus hukum di wilayah tersebut.
Langkah cepat Polsek Kuala yang didukung Polres Langkat dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, serta menjawab harapan masyarakat akan keadilan dan rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat. KM – Nasti
koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah menggelar…
koranmonitor - BINJAI | Di Hari peringatan Sumpah Pemuda ke 97, Satres Narkoba Polres Binjai…
koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan kantor…
koranmonitor - MEDAN | Personel Polda Sumut mengendarai mobil menabrak wanita berinisial ED (26), saat…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menanggapi video viral yang memperlihatkan…
koranmonitor - MEDAN | Oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dilaporkan ke…