HUKUM

Warga Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun di Simalungun

koranmonitorSIMALUNGUN | Warga mengamankan pria berinisial JPS (44) diduga pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun, di kebun sawit yang terletak di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (19/12/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (25/12/2024) mengatakan, perbuatan pelaku bermula saat korban pulang sekolah, dan bertemu dengan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, tersangka JPS melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik korban secara paksa ke dalam area perkebunan sawit.

Setiba di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Emosi mendengar kejadian tersebut, sang ayah mengajak anaknya untuk bersama-sama mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Tepatnya hari Minggu petang, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB. Pelaku dilihat warga sekitar dan langsung diamankan.

“Tiga hari berselang, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui oleh warga. Alhasil, tersangka JPS langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Tanah Jawa,” sebut AKP Verry Purba.

Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menyampaikan, setelah itu tersangka langsung diboyong ke Polres Simalungun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

“Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ujar Asmon Bufitra.

Kapolsek juga mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dan masyarakat, yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Asmon Bufitra.

Lebih lanjut, Asmon Bufitra mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago