HUKUM

Warga Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun di Simalungun

koranmonitorSIMALUNGUN | Warga mengamankan pria berinisial JPS (44) diduga pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun, di kebun sawit yang terletak di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (19/12/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (25/12/2024) mengatakan, perbuatan pelaku bermula saat korban pulang sekolah, dan bertemu dengan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, tersangka JPS melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik korban secara paksa ke dalam area perkebunan sawit.

Setiba di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Emosi mendengar kejadian tersebut, sang ayah mengajak anaknya untuk bersama-sama mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Tepatnya hari Minggu petang, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB. Pelaku dilihat warga sekitar dan langsung diamankan.

“Tiga hari berselang, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui oleh warga. Alhasil, tersangka JPS langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Tanah Jawa,” sebut AKP Verry Purba.

Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menyampaikan, setelah itu tersangka langsung diboyong ke Polres Simalungun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

“Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ujar Asmon Bufitra.

Kapolsek juga mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dan masyarakat, yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Asmon Bufitra.

Lebih lanjut, Asmon Bufitra mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Judi Togel di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Bentrokan OKP di Perumnas Mandala Dipicu Mobil Dilempari Batu

koranmonitor - MEDAN | Bentrokan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terjadi di Jalan Perumnas Mandala/Garuda,…

56 tahun ago

39 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Tugas

koranmonitor - BINJAI | Sebanyak 39 personel Polres Binjai menerima reward atau penghargaan dari Kapolres Binjai,…

56 tahun ago

1.000 Pekerja Rentan Medan Dapat Jaminan Sosial Gratis, Tekan Angka Kemiskinan

koranmonitor - MEDAN | Rumah Sakit (RS) Siloam menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem…

56 tahun ago

Harga Emas Cetak Rekor Tembus $3.900, Rupiah Melemah di Awal Pekan

koranmonitor - MEDAN | Rilis data cadangan devisa di tanah air akan menjadi data pembuka…

56 tahun ago

Dishub Medan Minta Masyarakat Segera Lapor, Bila Ditemukan Jukir Liar dan Arogan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, gencar melakukan penertiban juru parkir (Jukir)…

56 tahun ago