WNA Australia Diduga Seludupkan Narkotika Ganja

oleh
WNA Australia Diduga Seludupkan Narkotika Ganja
Warga negara asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang diduga terlibat membawa narkotika jenis ganja. ANTARA/HO-Humas Polda Bali/aa.

koranmonitor – DENPASAR | Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw, ditangkap petugas Polda Bali karena diduga terlibat menyelundupkan narkotika jenis ganja.

“Bule Australia tersebut ditangkap pada 22 Februari 2023 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali,” sebut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Kombes Stefanus, WNA Australia tersebut diamankan tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika.

“Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja), dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” kata Stefanus Satake Bayu.

Setelah mendapat barang narkotika tersebut, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kepemilikan barang tersebut.

Saat ini, kata Kombes Satake Bayu, pria asal Australia tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Atas perbuatan tersebut, kata Satake Bayu, Todd diancam pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.KMC/antara