Ibu di Binjai Harapkan Perlindungan Pemerintah, Putranya Ditahan 47 Hari di Kamboja

Ibu di Binjai Harapkan Perlindungan Pemerintah, Putranya Ditahan 47 Hari di Kamboja

Ibu Badriah

Spread the love

koranmonitor – BINJAI | Seorang warga Kota Binjai, Sumatera Utara, Ardiansyah Putra (26), telah 47 hari ditahan di Phnom Penh, Kamboja, setelah terjaring operasi pemberantasan penipuan daring oleh aparat setempat pada Januari 2026.

Ardiansyah diamankan dalam operasi yang menyasar praktik online scam di Phnom Penh. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) turut ditahan.

Bardiah Ibu Kandung Ardiansyah,, ditemui di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (27/2/2026), mengaku baru mengetahui kabar penangkapan putranya melalui sambungan telepon dari seseorang bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa. Tiba-tiba diberi tahu anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah.

Dari informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah saat ini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Namun, hingga kini keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan rinci terkait proses hukum yang dijalani Ardiansyah maupun kondisi kesehatannya.

Bardiah mengatakan sejak kabar tersebut diterima, ia mengalami kecemasan dan kesulitan tidur karena memikirkan kondisi putranya di dalam tahanan. Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Ardiansyah dalam keadaan sehat serta mendapatkan perlakuan yang layak.

Menurut keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, ia diduga terjerat jaringan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring lintas negara, modus yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini kembali menyoroti maraknya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri. Tidak sedikit WNI yang berangkat dengan harapan memperbaiki taraf hidup, tetapi justru berujung menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.

Bardiah berharap Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan pendampingan hukum serta perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang saat ini masih ditahan di Kamboja.

“Saya mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil dan hanya bisa berharap pada negara,” katanya.

Hingga Jumat (27/2/2026), keluarga masih menunggu perkembangan proses hukum Ardiansyah di Kamboja serta langkah diplomatik yang dapat ditempuh untuk memulangkannya ke Indonesia. KM-andy/R

Exit mobile version