Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria didampingi Kasat Reserse Narkoba perlihatkan barang bukti narkoba, Senin (27/4/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Polresta Deli Serdang telah menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilo narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026) dini hari lalu.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 3 orang kurir berhasil diringkus oleh Satu Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menceritakan, pengungkapan berawal dari laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu sebelumnya, bahwa akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam.
“Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (27/4/2026).
Selanjutnya, pada Minggu (19/4/2026), berdasarkan analisis laporan, terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjungbalai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam,” jelasnya.
Akhirnya, saat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Tim melakukan penghadangan terhadap mobil yang digunakan para pelaku. Selanjutnya, tiga orang kurir yang berada di dalam mobil, yakni J alias I (27) dan R (28l serta remaja berinisial M alias N (17) diamankan, Senin (20/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolresta merincikan, dalam pengungkapan ini diamankan 3 buah goni plastik berisikan 50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram.
Kemudian, 2 goni plastik berisikan 30 bungkus narkotika jenis liquid catridge vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus narkotika jenis liquid catridge vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs, sehingga jumlah totalnya sebanyak 3.249 pcs.
Selanjutnya, 1 goni plastik berisikan 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir, 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan totalnya menjadi 9.112 butir.
Berikutnya, 35 bungkus Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan BK 1682 QR, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit iphone 14 Promax.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bernama J Alias I dan R S P serta anak bernama M G N Alias N, narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam,” pungkasnya.
Oleh karena itu, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 5 tahun. KM-ded/R

