Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba merilis pengungkapan kasus perampokan HP hingga menyeret bocah SD di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).
koranmonitor – MEDAN | Berbagai upaya telah dilakukan M Iqbal Nasution (42), untuk bisa lolos dari sanksi hukum atas aksi perampokan yang dilakoninya, hingga menyeret bocah Sekolah Dasar (SD), JVT (9) pada Sabtu (10/1/2026) lalu.
Warga Jalan Letda Sudjono, Bandar Selamat Medan Tembung itu langsung kabur menaiki sepeda motor matic Yamaha Freego tanpa plat nomor polisi miliknya usai beraksi di Jalan AMD, Rengas Pulau, Medan Marelan.
Bermodalkan Rp 300.000-, tersangka MIN mengalami sejumlah kendala dalam pelarian ke tempat saudaranya di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Sepeda motornya beberapa kali mengalami kerusakan.
“Dalam pelariannya dari Medan, tersangka MIN bermodalkan uang Rp 300 ribu menaiki sepeda motor miliknya yang sempat beberapa kali mengalami mogok,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (27/1/2026).
Di tempat pamannya, pria yang telah berkeluarga itu berencana ingin menjalani merubah nasib, mencari pekerjaan dengan cara yang benar.
“Tersangka berencana menetap di sana (Siak, Riau) sembari mencari pekerjaan,” kata Kompol Jama Purba.
Tapi, bak kata orang, “Tidak ada Kejahatan yang Sempurna”. Personel Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengendus jejak dan keberadaan tersangka MIN.
Melalui keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV akhirnya tersangka MIN dapat ditangkap tanpa perlawanan di tempat pamannya, Desa Perawang, Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani serangkaian proses penyidikan.
Fakta mencengangkan terungkap, tersangka MIN merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan.
Tersangka telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali di Lapas pada tahun 2019 dan tahun 2021.
“Tersangka sudah sering melakukan pencurian berupa Handphone, laptop di daerah Medan Baru, kost dekat Kampus UMSU, Tanjung Morawa, Medan Tembung, Jalan gagak Hitam Gang Pekong Medan Sunggal, kost daerah Jalan Pancing Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi serta beberapa daerah lainnya yang tidak diingat oleh tersangka MIN,” papar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (25/1/2026).
Selain itu, tersangka juga pernah diamankan di Polsek Medan Baru pada 2019, perkara pencurian laptop namun korban tidak membuat LP dan 2025, perkara pencurian HP, tapi korban juga tidak membuat LP.
Tersangka melakukan perampokan terhadap korban ketika mengetahuinya sedang bermain HP di rumahnya. Berpura-pura meminjam pulpen, tersangka kemudian merampas HP dan uang Rp 100.000,- di atas meja.
Tersangka lalu kabur, dan korban mengejarnya serta memegang erat bagian sepeda motor hingga terseret sekitar 100 meter.
Memang sebelum kabur, tersangka sempat mengembalikan HP korban. Tapi, peristiwa itu terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial. KM-ded/R

