koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Inspektorat Kota Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap Syerly, ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menjelaskan ucapan yang menjadi sorotan disampaikan secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang dekat dengan Ulfa.
“Hal tersebut terjadi secara spontan karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa. Sebaliknya, Ibu Ulfa juga demikian kepada saya, sehingga ucapan itu terlepas begitu saja,” ujar Syerly.
Ulfa juga menyatakan tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut. Menurutnya, candaan yang terjadi merupakan hal yang biasa dalam hubungan pertemanan mereka.
“Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen berbeda. Saya juga mohon maaf, tetapi yang jelas kami tidak ada masalah,” katanya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyimpulkan Syerly terindikasi melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erfin.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap Syerly. Rekomendasi itu mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian Hukuman Disiplin Ringan terhadap ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.
Erfin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat. KM-fah/r
