koranmonitor – MEDAN | Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan handphone (HP) yang dialami seorang wanita berusia sembilan tahun, di Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan yang viral di media sosial (medsos) itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya Kabupaten Siak Riau.
Tersangka adalah, Muhammad Iqbal Nasution (43), warga Jalan Letda Sudjono, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Tembung. Tersangka ditangkap pada Jumat 23 Januari 2026.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menerangkan, peristiwa pencurian yang dialami korban inisial JVT (9) siswa kelas III Sekolah Dasar (SD) itu terjadi di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (10/1/2026) sekira Pukul 11.45 WIB.
“Awalnya orang tua pergi menjemput korban ke sekolah, tetapi korban sudah tidak berada di sekolahnya. Lalu korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan luka lecet,” terang Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba, Minggu (25/1/2026).
Ricko mengungkapkan, korban mengaku ada orang menaiki sepeda motor yang mengambil handphonenya hingga membuatnya terseret. Kasus kejahatan jalanan itu dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Setelah menerima laporan korban itu personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Selama dua minggu penyelidikan akhirnya personel dapat menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah saudaranya di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Kata Ricko, aksi tersangka terekam kamera CCTV saat mencuri handphone menggunakan sepeda motor hingga membuat korban terseret sejauh 100 meter. Peristiwa pencurian yang dialami korban itu viral di media sosial.
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor dengan modus berkeliling mencari korban secara acak (random). Tersangka juga merupakan residivis dan terbukti sudah beberapa kali melakukan kejahatan di wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Tebing Tinggi dan Binjai,” terangnya.
“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, pakaian, sandal, helm dan handphone. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ricko.
Menjawab wartawan, Ricko memastikan kondisi korban yang sempat trauma sudah mulai membaik.
“Kondisi korban sudah membaik,” pungkasnya. KM-ded/R

