koranmonitor – MEDAN | Muhammad Ilham alias Asiong (28), tidak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Sebab, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal itu terbukti melakukan pencurian di kediaman korban, Romi (36), warga Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (2/10/2026) lalu.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela,” terang Kapolsek Medan Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Rabu (14/10/2026).
Dijelaskannya, pencurian 5 unit handphone (HP) itu diketahui korban setelah diberitahu istrinya ketika bangun dari tidur sekira pukul 05.00 WIB. Saksi mendapati HP miliknya yang sedang dicas dan di lemari telah hilang.
“Korban dan istrinya melihat jendela telah terbuka,” jelas AKP M Ainul Yaqin.
Selanjutnya, korban memeriksa kamera CCTV dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Sunggal.
Korban mengaku kehilangan 5 unit HP masing-masing 1 merek Vivo V21, 1 iphone 14 Pro, 1 Vivo Y22, 1 Vivo Y21, 1 Vivo Y03T, dan uang Rp 180.000-,dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Dia mengakui perbuatannya, masuk ke kediaman korban dengan cara merusak jendela.
“Tersangka mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seseorang berinisial Y, yang kini masih dalam penyelidikan (DPO),” pungkas AKP M Ainul Yaqin. KM-ded/R
