koranmonitor – DELI SERDANG | Permainan judi ketangkasan tembak ikan menggurita wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mirisnya, keberadaan lokasi judi tembak ikan itu bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya di dekat Polsek Telun Kenas.
Kemudian, Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru, Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa.
Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Buri. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zul di Jalan Lintas Medan-Pakam di samping rumah makan Pag.
Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa, juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.
“Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9/2026) malam.
Narasumber menyebutkan, keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum salah satunya diduga Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana
“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan merek AB yang keberadaanya sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang menjamurnya bisnis judi tembak ikan di wilayah hukumnya, Sabtu (5/9/2026) malam tidak menjawab. KM-ded/R
