Kadis PUTR Labura Sempat Ditahan Polisi, Kasus Tipu Gelap Rp600 Juta 

Ilustrasi. Tipu gelap

Spread the love

koranmonitor – MEDAN | Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sempat ditahan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Namun, setelah terjadi perdamaian dengan korban dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp 600 juta, akhirnya Kadis PUTR Labura dipulangkan.

Informasi dihimpun, Jumat (20/2/2026) menyebutkan, penahanan terhadap ED karena dugaan tipu gelap. ED menjanjikan proyek kepada korban PS dengan meminta sejumlah uang senilai Rp600 juta.

Penangkapan terhadap Kadis PUTR Labura itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. Kata dia, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Setelah seluruh unsur pidana terpenuhi serta dua alat bukti dinilai cukup sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap ED pada 5 Februari 2026 dalam kasus dugaan penipuan,” pungkasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perdamaian antara ED dengan PS melalui Restorative Justice (RJ). KM-ded/R

Exit mobile version