Kasus Penganiayaan ‘Bos Ponsel’ Pancur Batu Masuk P-21, Satu Tersangka Masih Buron

Kasus Penganiayaan ‘Bos Ponsel’ Pancur Batu Masuk P-21, Satu Tersangka Masih Buron

Polisi menggiring terduga pelaku penganiayaan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Kasus penganiyaan yang dilakukan ‘Bos’ ponsel asal Pancur Batu bersama LS, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, sempat terhenti dan nyaris kehilangan kabar.

Namun, Selasa (28/4/2026) sore ini, pihak Kejaksaan Negeri kota Medan menyatakan berkas perkara bos ponsel Pancur Batu, yakni Putra Persadaan Sembiring dan LS sudah memasuki tahap P-21.

Itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Valentino Manurung kepada wartawan, Selasa (28/4) sore.

Valentino Manurung mengatakan, dalam kasus ini hanya ada satu tersangka yang sudah P-21, yakni Putra Persadaan Sembiring, namun untuk LS masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini parsadaan sudah P21. Tersangka cuma satu Parsadaan Sembiring, satu lagi LS ini DPO,” terang Valentino menjawab pertanyaan wartawan.

Saat disinggung kapan tahap 2 pelimpahan berkas dan barang bukti hingga tersangka akan dilakukan, Valentino mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.

“Nah, ini kasi Pidum nunggu petunjuk Kajari untuk melakukan ekpose perkara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan itu dilakukan pada Minggu (4/1/2026).

Bahkan, selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, namun hingga kini tidak menghadiri panggilan tanpa alasan.

Salah satu diantaranya adalah LA alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring.

Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan, proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. KM-ded/R

Exit mobile version