koranmonitor – MEDAN | Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap penumpang bus yang membawa narkoba, di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tersangka MI (53), warga Kecamatan Medan Perjuangan itu disita barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg), untuk dibawa ke Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berdasarkan penyelidikan personel beberapa waktu terakhir.
“Dari hasil penyelidikan yang diterima personel menerima laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba di Jalan Gagak Hitam,” kata Ferry, Jumat (3/7/2026).
Ferry mengungkapkan, personel setelah menerima laporan itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MI, dan ditemukan lalu barang bukti sabu seberat 1 kg.
“Kepada penyidik awal pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial PAL untuk mengirimkan sabu ke Aceh. Pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba tersebut,” pungkasnya. KM-ded/R
