koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait polemik penanganan perkara Amsal Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mendalami proses penanganan perkara yang menuai perhatian publik.
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, dan para jaksa terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Anang menegaskan, proses tidak berhenti pada tahap klarifikasi awal. Kejagung akan melanjutkan dengan pendalaman melalui mekanisme eksaminasi guna menilai profesionalitas penanganan perkara tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan eksaminasi untuk menilai apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pengamanan terhadap para pejabat Kejari Karo dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) malam oleh tim intelijen Kejagung.
Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menarik perhatian luas. Danke Rajagukguk sempat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 2 April 2026, mengakui adanya kekhilafan dalam penanganan perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal Sitepu, melalui perusahaannya, menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada sejumlah pemerintah desa.
Permasalahan muncul ketika proyek tersebut diduga mengalami mark-up anggaran. Auditor menilai biaya seharusnya lebih rendah, sehingga timbul dugaan kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Dalam persidangan, sejumlah komponen pekerjaan bahkan disebut bernilai nol rupiah oleh jaksa, yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Amsal.
Pada 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memulihkan hak dan martabatnya.
Putusan tersebut memicu kritik tajam terhadap kinerja penuntut umum dalam menangani perkara tersebut. KMC/R
