Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kasus TPPU di Rutan KPK, Ini Alasannya

Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kasus TPPU di Rutan KPK, Ini Alasannya

DITAHAN. Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah tiba di Rutan KPK.

koranmonitor – JAKARTA | Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan.

Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (24/7/2026).

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek keamanan dan akuntabilitas proses hukum.

“Kami memastikan yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar. Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, sekaligus menjamin akuntabilitas, transparansi, serta bersinergi dengan KPK dalam proses penahanan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK dinilai sebagai pilihan yang paling tepat untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.

“Untuk menjamin proses ke depan dan memberikan kenyamanan bagi yang bersangkutan, mengingat ia pernah menangani banyak perkara besar, itu menjadi salah satu pertimbangan kami. Hal tersebut sangat masuk akal,” ujarnya.

Sementara itu, Febrie menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi. Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Ia juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut Febrie, setiap alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh melalui beberapa kali gelar perkara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Meski menyampaikan keberatan atas proses hukum tersebut, Febrie menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan penyidikan.

“Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ujar Febrie. KMC/R

Exit mobile version