Kejari Medan Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KUR BRI Kutalimbaru Rp6,28 Miliar di Kalimantan Barat

Kejari Medan Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KUR BRI Kutalimbaru Rp6,28 Miliar di Kalimantan Barat

Kejari Medan Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KUR BRI Kutalimbaru Rp6,28 Miliar di Kalimantan Barat

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menangkap terpidana buronan kasus korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Terpidana bernama Habib Mahendra ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5/2026), setelah 18 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan secara senyap oleh tim Pidsus Kejari Medan bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan selama pelarian Habib Mahendra diketahui tinggal di rumah salah seorang kepala desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

“Saat dibawa dari Jakarta ke Medan, terpidana juga tidak melakukan perlawanan,” ujar Juanda Ronny Hutauruk melalui pesan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Usai diamankan, warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai tersebut dibawa ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas I Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan Habib Mahendra merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran fasilitas KUR yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,28 miliar.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia pada 16 Januari 2025, karena terdakwa saat itu masih berstatus buron.

Dalam kasus itu, Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau broker nasabah kredit. Modus yang dilakukan yakni mencari masyarakat yang bersedia menyerahkan data diri untuk dijadikan nasabah pengajuan KUR. Namun, dana kredit tidak diterima para nasabah.

Berdasarkan fakta persidangan, dana kredit justru digunakan mantan Kepala Unit bank pemerintah di Kutalimbaru, Erwin Handoko, untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan dengan tujuh terdakwa. Mereka terdiri dari dua mantan Kepala Unit bank pemerintah, Moehammad Juned dan Erwin Handoko, mantan Customer Service Joshua Adrian Sitompul, mantan mantri David Sloan, serta tiga broker nasabah yakni Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun, dan Rahmayanti alias Titin.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyidangkan Habib Mahendra dan David Sloan secara in absentia karena keduanya sempat berstatus DPO.
Dalam putusan yang dibacakan Mei 2025, Moehammad Juned divonis dua tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sementara Erwin Handoko dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Erwin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. KMC/R

Exit mobile version