koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menetapkan satu tersangka baru dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka tersebut adalah Edwin Tresnanugraha alias ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek yang sama.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, Senin (2/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp13 miliar,” ujar Rizaldi.
Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap ET berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KM-fah/R
