koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Enda Simakasura Ketaren (ESK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Usai ditetapkan tersangka, ESK langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. ESK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus pejabat penandatangan kontrak kerja pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, Selasa (28/1/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sesuai kontrak kerja,” ujar Rizaldi.
Akibat kelalaian tersebut, lanjutnya, terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dari fakta penyidikan ditemukan bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memicu banyak revisi.
Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan berupa K-125 dan K-300 yang tidak memiliki purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pekerjaan tersebut menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Namun, untuk kerugian negara secara riil saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara.
“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. KM-fah/R
