PENAHANAN Tiga mantan Kepala KSOP Belawan (pakai rompi merah).
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024, Selasa (24/2/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023, Marganda LA Sihite (MLA) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024, serta Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara dari sektor PNBP atas jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Rizaldi menjelaskan, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan apabila jasa tersebut belum disediakan. Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Dalam praktiknya, kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang memasuki perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
“Pada masa jabatan masing-masing, para tersangka merupakan Kepala KSOP yang wajib mengendalikan serta memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud,” ujar Rizaldi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta menghitung secara rinci total kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut pada 24 Februari 2026. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Penyidik juga menegaskan akan menindak tegas setiap pihak lain yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KM-fah/R

