Site icon

Kementerian LH Gugat PT TPL dan PT TBS atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Tapanuli

koranmonitor – MEDAN | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap dua perusahaan, PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), atas dugaan perusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dan kini masuk dalam tahap persidangan. Humas PN Medan Kelas IA Khusus, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan pendaftaran perkara tersebut pada Selasa (20/1/2026).

“Perkara terhadap PT Toba Pulp Lestari terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sementara gugatan terhadap PT Tri Bahtera Srikandi tercatat dengan nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Keduanya diregister pada 19 Januari 2026,” jelas Soniady melalui pesan singkat.

Ketua PN Medan, Mardison, telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono, ditunjuk sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Hingga saat ini, besaran nilai gugatan terhadap masing-masing perusahaan belum diumumkan secara resmi.
Gugatan Bernilai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, KLH/BPLH mengumumkan langkah hukum terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem di kawasan Tapanuli.

Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp4,8 triliun. Gugatan perdata tersebut menyasar aktivitas usaha di tiga kabupaten yang kerap dilanda bencana ekologis, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Pemerintah menilai kerusakan lingkungan di wilayah tersebut telah melampaui daya dukung alam dan meningkatkan risiko banjir serta longsor bagi masyarakat.

Langkah hukum diajukan secara serentak melalui Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Fokus utama gugatan adalah pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai memiliki peran vital bagi keseimbangan lingkungan kawasan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik usaha yang merusak lingkungan.

“Kerusakan lingkungan telah menghilangkan fungsi alam, memutus mata pencaharian warga, serta meningkatkan ancaman bencana. Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Enam perusahaan yang digugat antara lain PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT Perkebunan Nusantara, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Tri Bahtera Srikandi.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Kerusakan itu dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya frekuensi banjir dan longsor dari wilayah hulu hingga hilir sungai.

Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250.

“Kami menerapkan prinsip polluter pays. Setiap pihak yang merusak lingkungan wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihannya,” tegas Hanif.
KLH/BPLH menilai gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum lingkungan akan dijalankan secara konsisten tanpa kompromi demi melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan alam. KMC/R

Exit mobile version