koranmonitor – BINJAI |Peluncuran program makan bergizi gratis (MBG) oleh pemerintah pusat seyogyanya menjadi ajang perbaikan gizi bagi generasi penerus.
Sayang, seiring berjalannya program ini, ada beberapa oknum diduga memanfaatkan kondisi untuk merauk keuntungan pribadi.
Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia MBG diduga secara terang-terangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modus yang dilakukan salah satunya adalah memanfaatkan penggelapan jam kerja relawan. Seperti SPPG Jalan Sabili, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Kami disuruh kerja tiga hari, tapi porsi pekerjaan yang kami kerjakan untuk kerja selama 6 hari. Dihari pertama yakni tanggal 21 Februari, kami melakukan general cleaning (bersih-bersih) seluruh area dapur,” kata salah satu relawan, ….
Dihari kedua dan ketiga, dirinya mengungkap, jika mereka melakukan perkejaaan seperti biasa. Yakni menyiapkan segala sesuatu untuk pendistribusian MBG. Pengemasan yang dilakukan 6 hari harus dikerjakan atau diselesaikan 3 hari.
“Untuk tanggal 23 Februari, bulan ramadan ini kita masuk seperti biasa guna mempersiapkan pendistribusian MBG untuk ditanggal 24 Februari 2026. Demikian juga ditanggal 25 kita masuk kembali, untuk pendistribusian ditanggal 26 Februari,” jelas dia.
Nah, disinilah diduga kepala SPPG memerintah para relawan untuk mengerjakan pekerjaan. Sementara, gaji yang dibayarkan hanya dilakukan cuma 3 hari kerja saja. Ada dugaan manipulasi data pekerjaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola atau kepala SPPG.
“Bisa dibilang, dalam 1 hari bekerja kami mengerjakan pekerjaan untuk porsi 4 hari kerja.
Untuk lebih lanjut, boleh di audit keuangan yang dikelola oleh kepala SPPG,” pinta dia.
“Atau bisa juga kroscek ke dapur lain di kota binjai, para relawan tetap dilakukan penggajian (dibayarkan) selama 6 hari. Namun tidak didapur yang dikelola disini, kami hanya dibayar selama 3 hari kerja saja,” tegas dia.
Kepala SPPG Kelurahan Binjai Ranal mengaku, jika merujuk pada surat edaran no.3 tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis bahwasanya penggajian relawan berdasarkan kehadiran.
Sehingga sesuai dengan sesuai aturan diatas, dirinya hanya mengeluarkan gaji sesuai dengan acuan SE. “Saya kira ini sudah cukup menjadi landasan dan acuan saya kenapa hanya menggaji 3 hari, dikarenakan sesuai dengan kehadiran relawan di SPPG,” tegas Ranal.KM-Nasti
