koranmonitor – DELI SERDANG | Dugaan penangkapan tanpa prosedur yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, terhadap tiga pemuda mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke Polresta Deli Serdang.
“Saya akan cek Polresta Deli Serdang,” ujar Mangihut melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Tiga pemuda yang diamankan masing-masing Feri (25), Paisal (19), dan Arya (26), warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Mereka ditangkap pada 10 April 2026 di kawasan Penatapan Sibolangit, Kabupaten Karo, terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat pada 20 Februari 2026.
Pihak keluarga menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur. Rina Sari Boru Sembiring, ibu Feri, menyebut anaknya bersama dua rekannya tidak pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka, sebelum dilakukan penangkapan.
Ia juga menyatakan ketiganya tidak mendapatkan pendampingan hukum selama pemeriksaan. Selain itu, menurutnya, penyidik tidak memenuhi hak-hak dasar terlapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kasus ini mencuat setelah keluarga menyampaikan keluhan melalui video yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI dengan harapan memperoleh keadilan.
Dalam pernyataannya, Rina juga membantah tuduhan bahwa anaknya terlibat dalam pengeroyokan terhadap karyawan PT Lonsum di wilayah Bangun Purba. Ia menjelaskan peristiwa bermula dari adu mulut yang kemudian memicu keributan di lokasi.
Rina menambahkan, selama dua bulan sejak kejadian, pihak keluarga tidak pernah menerima surat panggilan ataupun upaya mediasi dari kepolisian.
“Saat ini anak kami sudah ditahan sekitar tiga minggu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. KM-ded/R
