koranmonitor – MEDAN | Kinerja sektor koperasi di Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2026, total volume usaha koperasi di provinsi tersebut mencapai Rp7,47 triliun, menandai semakin kuatnya peran koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan saat ini terdapat 17.994 koperasi di Sumut dengan tingkat keaktifan kelembagaan mencapai 68 persen.
“Total volume usaha koperasi di Sumatera Utara secara keseluruhan berhasil menembus angka Rp7,47 triliun,” ujar Yuliani dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (23/7/2026).
Selain volume usaha yang meningkat, koperasi di Sumut juga membukukan akumulasi Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp377,4 miliar. Sementara itu, jumlah anggota koperasi telah mencapai 1.531.520 orang.
Menurut Yuliani, capaian tersebut menunjukkan koperasi masih menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan di Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Yuliani juga memaparkan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga saat ini, sebanyak 6.100 KDKMP telah terbentuk di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.
Dari jumlah tersebut, 3.594 gerai masih dalam tahap pembangunan, sedangkan 629 gerai telah selesai dibangun dan siap beroperasi untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, sejumlah KDKMP juga telah mulai menjalankan kegiatan usaha sehingga tidak hanya dibangun secara fisik, tetapi juga mulai memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi di daerah.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Sumut, sebanyak 13 KDKMP telah melakukan transaksi usaha di Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Serdangbedagai, Dairi, serta Kota Medan. Total nilai transaksi yang dibukukan mencapai Rp347.540.100.
Untuk memperkuat daya saing koperasi, Pemprov Sumut terus menjalankan berbagai program strategis sepanjang 2026, di antaranya pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajemen Keuangan bagi pengurus koperasi jasa, serta pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara berkala.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat aspek legalitas dan tata kelola usaha simpan pinjam. Hingga pertengahan 2026, validasi dan verifikasi izin usaha simpan pinjam telah dilakukan terhadap 13 koperasi.
Secara kumulatif, proses verifikasi telah menjangkau 42 koperasi atau sekitar 63 persen dari target yang ditetapkan. Pemprov Sumut juga telah memfasilitasi pelatihan manajemen bagi 60 koperasi untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan kelembagaan. KM-fah/R
