Ketua Badko HMI Sumut Yusril Mahendra ditengah dan pengurus lainnya saat melaporkan kasus DIF di Kejati Sumut
koranmonitor – BINJAI | Dugaan kejanggalan dalam penetapan eks Kadis Pertanian Kota Binjai, RG, sebagai tersangka korupsi senilai 2,8 milyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menghebarkan kontroversi.
Kasus ini menunjukkan bahwa perjalanan penyelidikan dana Isentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 milyar yang sebelumnya dihentikan masih menyimpan rahasia tersembunyi, dengan dugaan manipulasi dalam proses penegakan hukum yang tidak transparan.
“Kasus ini sangat mencurigakan. Kejari Binjai menghentikan perkara DIF akhir 2025 tanpa memberitahu kami, namun awal 2026 justru muncul tersangka RG yang diduga berkaitan dengan DIF. Usulan kegiatan yang kemudian dibuat dengan kontrak fiktif sebenarnya berasal dari DIF, namun digeser oleh Walikota dan TAPD sehingga tidak masuk DPA, justru ini yang dijadikan alasan kejaksaan tuduh RG melakukan korupsi,” tegas Yusril Mahendra Sidabutar, Ketua Umum BADKO HMI Sumut. Selasa, (24/2/2026).
Yusril menyebutkan bahwa kejanggalan sudah tercium saat pertemuan dengan Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing. Saat itu, pihak kejaksaan menunjukkan bahwa anggaran DIF tidak ada yang dikorupsi, dengan bukti kegiatan jalan usaha tani yang memang telah dikerjakan. Namun, pada penetapan RG, kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan tersebut fiktif dan tidak tercatat dalam DPA.
“Ini yang membingungkan. Saat pertemuan, Bang Noprianto menunjukkan dokumen bahwa ada kegiatan jalan usaha tani di bawah anggaran DIF. Tapi kemudian kejaksaan menyatakan kegiatan itu tidak ada dan masuk dalam penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif. Ini jelas kontradiktif,” Kata Yusril.
SPK Palsu Diduga Jadi Alat Kriminalisasi dan Mentersangkakan RG
HMI Sumut menduga RG dijadikan kambing hitam mekipun kasus yang menyeretnya telah di periksa oleh lembaga hukum kepolisian dan Kejaksaan Negeri Binjai atas kasus yang seharusnya masuk dalam kategori penipuan kerja, bukan korupsi. Padahal, RG sebelumnya telah diperiksa oleh kepolisian dan mencapai perdamaian atas kasus serupa.
“RG sudah melalui proses hukum di kepolisian dan ada mendapatkan SP3. tapi kemudian muncul lagi laporan baru di Kejari Binjai dengan kasus yang sama dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar prinsip hukum yang berlaku,” kata Yusril.
Beredar informasi adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang dibuat setelah RG dicopot dari jabatan. SPK tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen asli dan dibuat dengan tujuan menarik uang, padahal RG tidak terkait dengan pembuatan dokumen tersebut.
“Kita menduga ada rekayasa hukum di sini. Seolah-olah ada pihak yang ingin diselamatkan dari kasus korupsi DIF. nah kasus ini menarik dengan cara memalsukan SPK untuk mentersangkakan RG. Siapa yang membuat SPK tersebut harus diteliti tuntas,” tegas Yusril.
HMI Sumut juga menyoroti kasus tersangka lain, seperti yang terjadi kepada RIP yang ditetapkan tersangka karena diduga diminta membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dengan janji masuk tagihan hutang, namun kemudian dijadikan alasan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, mereka mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus dan mengawasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan.
Pantauan wartawan menunjukkan kasus RG sangat berkaitan dengan korupsi DIF yang dihentikan Kejari Binjai tanpa menyelidiki usulan anggaran DIF senilai 15 milyar yang ditandatangani Walikota Binjai yang terdiri dari Dinas Pendidikan (4 milyar), Smart PJU (3,5 milyar), dan jalan usaha tani (7,5 milyar).
Menurut RG, sebelum kegiatan dimulai, ia telah mengusulkan bersama asisten pemerintahan Joko wasitono anggaran DIF sebesar 15 milyar ke Kementerian Keuangan, namun yang turun adalah 20,8 milyar. Namun, alokasi anggaran kemudian diubah oleh TAPD, sehingga Dinas Pertanian hanya mendapatkan 400 juta dari yang seharusnya 7,5 milyar, sementara dalam anggaran 400 juta itu sebagian dialihkan ke kegiatan rutin yang tidak diperbolehkan untuk dibiayai dari DIF.
“Anggaran yang disetujui untuk jalan usaha tani tidak sesuai dengan yang kasih anggarannya ke Dinas Pertanian. TAPD yang memutuskan perubahan alokasi dan menyuruh menyisipkan dana DIF ke kegiatan rutin, padahal ini tidak diperbolehkan,” ungkap RG.
RG juga mengaku telah dikenai hukuman disiplin atas tuduhan penyalahgunaannya dan dicopot jabatan oleh Inspektorat dan Walikota Binjai. Ia pernah dilaporkan ke Polres Binjai dan mendapatkan status SP3, kemudian dilaporkan lagi ke Polda Sumut sebelum akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Binjai.
“Saya telah melalui tiga tahapan pemeriksaan oleh kepolisian dan kejaksaan dengan kasus yang sama. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap saya,” tegas RG.
Terpisah ketika dikonfirmasi terkait sumber dana yang menjadi dasar penetapan tersangka, Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan SH MH terlihat tak menjawab dan menyebutkan sumber anggaran itu yang menjadi permasalahan.
“kalau bicara dananya bersumber dari mana, ini yang menjadi permasalahan. ini bisa di jelaskan oleh Kasi Pidsus” sebut Kejari Binjai dalam presrilisnya.
Bahkan Iwan meminta sumber dananya bisa dijelaskan oleh Kasi Pidsus. Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus, Uli Arta memberikan penjelasan yang berbeda, dengan menyatakan bahwa kegiatan yang disebutkan tidak ada dalam Dokumen Pengadaan Anggaran (DPA) dan tidak bisa dikaitkan dengan DIF.
“Sumber dana tidak bisa disangkut pautkan dengan DIF karena tidak ada dalam DPA. Usulan DIF yang ditandatangani Walikota adalah untuk seluruh OPD, bukan hanya Dinas Pertanian. Kami menetapkan ini sebagai kontrak fiktif karena tidak ada dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) atau perubahannya” ujar Uli.
Namun, Iwan Setiawan kemudian mengaku awalnya curiga kasus ini terkait DIF, namun karena tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, penyidikan dihentikan. Ia juga mengaku bahwa sebagian besar dana DIF digunakan untuk membayar hutang proyek tahun 2023 yang dianggap wajib dan harus didahulukan, berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
“Saya awalnya bersemangat menyelidiki kasus DIF karena anggarannya besar, tapi tidak ditemukan unsur melawan hukum. Jika ada bukti baru, saya siap membuka kembali penyidikan DIF. Mohon masyarakat dan wartawan mempercayai profesionalisme kami, kaki tidak ada tekanan apapun,” ujar Iwan.
Tak hanya itu, Kejari juga berjanji akan menyelidiki apakah proyek sumur bor yang menjadi bagian dari kasus RG masuk dalam anggaran DIF, dengan dugaan RG menggunakan nama sebagai orang yang mengusulkan DIF sebagai kemasan untuk kegiatan yang tidak sesuai.
Parahnya,dalam presrilis tersebut terdapat perbedaan penjelasan antara Kasi Intelijen Noprianto saat penutupan kasus DIF dengan Kepala Kejari Binjai dan Kasi Pidsus hingga membuat publik semakin ragu terhadap transparansi proses penegakan hukum dalam kasus ini.
“Saya pastikan kasus RG tidak ada kaitannya dengan korupsi DIF yang telah dihentikan. Namun, jika ada bukti baru terkait DIF, silakan sampaikan kepada penyidik agar bisa kita gali lebih dalam,” pungkas Iwan Setiawan.KM-red

