Kuasa Hukum Tersangka Dhody Thahir Optimis Menang Praperadilan, Menilai Kliennya Dikriminalisasi

Kuasa Hukum Tersangka Dhody Thahir Optimis Menang Praperadilan, Menilai Kliennya Dikriminalisasi

Dr Hasrul Benny Harahap

koranmonitor – MEDAN | Penetapan status tersangka yang tengah disandang anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir (DT) diyakini akan berubah dan gugur

Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum DT, Dr Hasrul Benny Harahap setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya optimis praperadilan saya dimenangkan hakim,” tegas Hasrul Benny Harahap ketika ditemui di Medan, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, status tersangka terhadap kliennya yang ditetapkan penyidik Subdit Harda/Bagtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sangat aneh, diduga melenceng dari aturan.

DT sebagai orang pencari keadilan mempunyai masalah hukum menggunakan jasa advokat untuk menjalankan kasusnya tersebut.

“Dia (DT) menunjuk advokat, dan tentunya untuk menjalankan suatu rangkaian pembelaan dalam menjalankan tugas profesinya dengan membuat surat. Kasus ini berkaitan dengan masalah tanah, wajarkan dia membuat surat memblokir ke BPN supaya jangan dialihkan objeknya,” sebutnya.

Melalui advokat juga diajukan pemblokiran perbankan agar jangan diberi fasilitas kredit. Itu hal standart bagi advokat.

Herannya, keterangan itu dianggap keterangan palsu. Padahal, itu adalah surat standart dalam rangka kepentingan klien. Advokat menjalankan tugasnya dan itu merupakan hak imunitas tidak dapat dipidana dan tidak dapat digugat perdata sepanjang menjalankan tugas profesi.

“Anehnya, dalam kasus ini DT hanya pemberi kuasa. Tidak ada satu surat pun yang dia teken. Ini bahaya. Besok-besok masyarakat pencari keadilan tidak berani lagi menggunakan jasa advokat,” kecamnya.

Dia menilai status tersangka ditetapkan kepada DT adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Bagi kami judulnya kriminalisasi. Saya sudah mengajukan praperadilan. Saya tentu melakukan strategi hukum dalam rangka pembelaan klien saya. Bagi saya ini sangat tidak adil. Ini satu-satunya kasus yang terjadi di republik ini. Nggak pernah orang mempidanakan produk advokat,” ujarnya.

Hasrul Benny mengungkapkan, kliennya memenangkan perkara perdata. Bunyi putusannya adalah, menghukum tergugat untuk melakukan jual beli kepada penggugat (DT).

“Tergugat itu ibu Kirem menjual kepada DT. Oleh advokat diterjemahkan dengan narasi dia (itu hak kami), bahwa kami (DT) adalah satu-satunya subjek hukum untuk membeli tanah tersebut,” ungkapnya

“Terjemahan advokat sama dengan bunyi putusan. Tapi, itulah yang dianggap keterangan palsu. Yang anehnya DT nggak ada teken-teken malah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Cornelis mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dalam penjelasannya, Cornelis mengatakan, DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.

“Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan,” sebutnya.

Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Kompleka Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka DT mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Isi surat tersebut, DT mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kab. Deliserdang.

Namun, kata Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.

Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor, karena pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.

Karena persoalan itu, menimbulkan kerugian bagi PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. “Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” kata Cornelis.

Ia juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (tahap 1). KM-ded/R

Exit mobile version