Kunci T Bicara! Kanit Jatanras Bongkar Jejak “Motor Hilang” di Dua Lokasi Binjai

Kunci T Bicara! Kanit Jatanras Bongkar Jejak “Motor Hilang” di Dua Lokasi Binjai

Kunci T Bicara! Kanit Jatanras Bongkar Jejak “Motor Hilang” di Dua Lokasi Binjai

koranmonitor – BINJAI | Jejak pencurian sepeda motor yang sempat membuat dua korban kehilangan kendaraan akhirnya mengarah kepada seorang pria berusia 35 tahun. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai membekuk Wika Satria, warga kawasan Helvetia, Medan, yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Wika diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T dan satu kunci pas. Selain itu, petugas turut mengamankan jaket hitam, sepasang sepatu, handphone, dompet serta masker.

Kasat Reskrim Polres Binjai mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan memastikan keberadaan Wika sebelum melakukan penindakan. Jum’at (14/8/2026).

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan dan identitas tersangka dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yang saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang telah dilaporkan ke Polres Binjai.

Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 di sebuah kos di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Sepeda motor Honda Vario BK 6266 AGC milik korban yang sebelumnya diparkir di teras kos tiba-tiba hilang ketika korban hendak keluar.

Belum selesai kasus tersebut, polisi juga mengaitkan Wika dengan pencurian sepeda motor Honda Vario BL 5474 UAA yang terjadi pada 18 Juni 2026 di area parkir Rumah Sakit Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada dua laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan guna memastikan kemungkinan adanya aksi lain yang belum terungkap.

“Untuk sementara, hasil pemeriksaan mengarah pada dua TKP, yaitu di Jalan T. Imam Bonjol dan di kawasan RSU Al-Fuadi. Namun kami masih melakukan pendalaman. Kami akan telusuri apakah ada TKP lain maupun korban lainnya yang berkaitan dengan tersangka,” tegasnya.

Kedua perkara tersebut tercatat dalam LP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/355/VI/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Wika kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Ia diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul peralatan yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya.KM-Nasti

Exit mobile version