Hak Jawab Susilawati Boru Sembiring

oleh -48 views

Permohonan Maaf Redaksi koranmonitor.com

BAHWA setelah melakukan pemeriksaan secara seksama terhadapSurat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tangga; 13 Agustus 2021 dan video persidangan saat pembacaan penetapan tersebut.

Pemimpin Redaksi Media Online koranmonitor.com, dengan ini mengajukan Permohonan Maaf yang sebesar-besarnya kepada Susilawati Boru Sembiring atas kekeliruan Pemberitaan  di Media Online koranmonitor.com, dengan judul “Beri Keterangan Palsu, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati Sembiring Sebagai Tersangka” Kode Penulisan (KM), terbit hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, pukul 20.00 Wib, dengan link berita:

https://koranmonitor.com/hukum/beri-keterangan-palsu-hakim-pn-stabat-jadikan-susilawati-sembiring-sebagai-tersangka

Bahwa kekeliruan Pemberitaan tersebut akibat Wartawan Kami yang meliput persidangan tersebut tidak menerapkan kehati-hatian sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek yang dberitakan . Demikian Permohonan Maaf ini kami sampaikan dan semoga kedepannya hal seperti tersebut diatas tidak terjadi kembali.

Demikian Hak Jawab Susilawati BR Sembiring melalui Tim Penasihat Hukumnya Togar Lubis SH MH Pada Media Online koranmonitor.com, Selasa 14 September 2021 sekira pukul 12.12 Wib.RED